News image

Sistem Pengelolaan Fungsi Sosial

Untuk memahami sistem pengelolaan fungsi sosial dalam konteks P...

READMORE...
News image

Memetik, Memeram dan Menanam

Perkembangan Pengetahuan Lokal Nelayan dalam Usaha Konservasi B...

READMORE...
News image

Fungsi Sosial Pada PHPL

Kepentingan Fungsi Sosial Dalam Kerangka Hutan LestariDalam ker...

READMORE...
News image

Social Forestry, Sebuah Refleksi

Sepuluh tahun sudah reformasi digulirkan di Indonesia yang meny...

READMORE...
Perlukah Perempuan Berkhitan?

KhitanPerlukah perempuan berkhitan? Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat bervariasi tergantung kepada siapa dan di komunitas mana pertanyaan diajukan. Variasi terjadi karena pengetahuan tentang seluk beluk khitan perempuan ini tidak sama pada setiap orang, ditambah tidak merata dan cenderung tertutupnya informasi ini yang lebih banyak beredar di kalangan perempuan dibanding laki-laki. Kondisi ini menyebabkan banyak suami yang tidak mengetahui apakah anak perempuannya dikhitan atau tidak (Natsir 2003).

Namun persoalannya bukan apakah anak perempuan telah dikhitan atau tidak, tetapi terbatasnya informasi ini memunculkan sebab akibat. Penyebab dari kurangnya informasi lebih karena anggapan bahwa khitan perempuan adalah hal biasa, sudah seharusnya dan merupakan bagian dari ideologi. Karena “sudah seharusnya” maka kritik terhadap hal ini cenderung ditentang dan dibatasi. Anggapan ini kemudian mencuat menjadi masalah yang lebih besar ketika khitan perempuan dihubungkan dengan dan ditengarai merusak kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual perempuan, dan termasuk dalam ketegori kekerasan terhadap anak/perempuan (lihat Rahman 2001; Suyanto dkk 2003), dan lebih umum lagi merupakan pengejawantahan dari sistem patriarki yang melahirkan relasi gender yang tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki, yang dibungkus dengan penafsiran dan pemahaman ideologi.

Jika kita telusuri kebelakang, khitan perempuan (female genital cutting) berasal dari tradisi Mesir kuno sekitar tahun 2800 SM dan sekitar 6000 tahun lalu telah dipraktekkan di sebelah selatan Afrika yang terus bertahan sampai saat ini (lihat Musyarofah dkk 2003). Di seluruh dunia menurut catatan WHO, saat ini lebih dari 84 juta wanita pernah mengalami operasi alat kelamin (infibulasi) yang berkaitan erat dengan tradisi khitan. PBB mencatat lebih banyak lagi yaitu lebih dari 150 juta perempuan terutama remaja dan anak-anak mengalami khitan ini.

Di Afrika, perempuan dikhitan pada masa anak-anak atau menjelang puber, antara usia 4 sampai 12 tahun, dilakukan dengan memotong sebagian atau seluruh klitoris; memotong klitoris bersama lipatan kulit bagian luar vagina; memotong seluruh bagian luar vagina lalu menjahit mulut vagina sampai hanya menyisakan lubang kecil untuk air seni dan haid atau sering disebut infibulasi. Khitan di wilayah ini terkait dengan tradisi proses inisiasi anak menjelang dewasa (lihat Suyanto dkk, 2003), terkait dengan kepercayaan bahwa dengan menghilangkan sebagian klitoris maka dorongan seksual perempuan juga ikut berkurang. Dengan mengurangi atau menghilangkan kenikmatan seks perempuan maka keperawanan dan kesetiaan perempuan tersebut dapat dijamin. Khitan juga dilakukan untuk meyakinkan bahwa seorang perempuan telah bersih dan suci yang siap untuk dinikahi. Perempuan yang tidak dikhitan dapat dianggap sama dengan pelacur yang tidak pantas untuk dihormati.

Di Indonesia praktek khitan perempuan juga telah banyak diungkap. Dalam kajian historis Feillard dan Marcoes (1998), praktek khitan perempuan di daerah Jawa, Sumatra dan Sulawesi telah sejak lama terdokumentasi dalam laporan pemerintah Hindia Belanda. Sementara Darwin dkk (2002), mengungkap praktek ini pada keluarga Jawa di Madura dan Yogyakarta. Selain itu, Rahman (1997) juga telah melakukan penelitian di wilayah Jakarta dan Jawa Barat (lihat Natsir 2003). Penelitian lainnya adalah yang dilakukan Musyarofah dkk di Lampung Timur yang menemukan bahwa praktek ini sebagian besar dilakukan dengan bantuan dukun beranak, dengan peralatan seadanya yang belum tentu steril. Beberapa daerah lain yang belum terdokumentasi, berdasarkan informasi lisan diketahui juga terdapat praktek khitan perempuan, baik khitan sebenarnya atau khitan simbolis.

Seperti di Afrika, khitan perempuan di daerah-daerah di Indonesia banyak terpaut dengan masalah ideologi. Masyarakat Banten di Lampung Timur meyakini khitan pada perempuan akan menjamin kebersihan dan kesucian wanita; menjaga agar ukuran klitoris wanita tidak memanjang; meningkatkan kualitas hubungan suami istri dan dapat meredam emosi pada perempuan. Sementara pada masyarakat asli Lampung, khitan pada perempuan dilakukan agar perempuan menjadi cantik, bercahaya dan pintar. Khitan juga dilakukan untuk menjaga perempuan agar tidak menjadi binal dan genit serta menjaga agar klitoris tidak tumbuh memanjang (Musyarofah dkk 2003).

Tradisi masyarakat tersebut yang banyak melatari praktek khitan perempuan kemudian dibungkus dengan pemahaman ideologi sehingga menjadi sesuatu yang sulit dihindari bagi pemeluknya. Di berbagai penelitian hal ini terungkap, bahwa ideologi telah menjadi dasar dilakukannya khitan pada perempuan dan sebagai pemberi legitimasi terhadap tradisi khitan perempuan yang telah berlangsung lama.

Di sini kembali muncul masalah baru karena tradisi khitan perempuan sendiri telah digugat dan dianggap tidak memiliki faedah kecuali semata-mata bentuk kesewenangan sistem patriarki yang tidak menginginkan perempuan ikut merasakan sepenuhnya kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual mereka, yang boleh dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemasungan terhadap perempuan. Pernyataan ini didukung oleh kenyataan bahwa umumnya daerah-daerah dan kelompok-kelompok etnis yang sudah diteliti menerapkan sistem kekuasaan patriarki, dimana pihak laki-laki menjadi penentu keputusan-keputusan penting.

Selain kenyataan budaya tersebut di atas, masalah-masalah medis seputar khitan perempuan juga menonjol. Pemotongan atau pembuangan bagian klitoris menyebabkan sejumlah syarafnya rusak yang akhirnya menurunkan sensitifitas seksual perempuan (Priyadi 2003). Praktek khitan ini dapat meyebabkan komplikasi medis yang parah, pendarahan, tetanus dan shok karena nyeri ketika praktek dilakukan tanpa pembiusan. 10%-30% gadis muda meninggal di Sudan karena praktek ini (lihat Suyanto 2003), penggunaan alat yang tidak steril ditengarai menjadi penyebabnya (Rahman 1994 dalam Rahman 2001). Sementara dampak jangka panjangnya adalah kehilangan kenikmatan hubungan seksual, infeksi traktus urinarius, infeksi pelvis yang dapat menyebabkan sterilitas, luka yang dapat mengoyak jaringan dan pendarahan selama kehamilan (Suyanto 2003). Pertanyaan yang muncul kemudian, bila fakta medis telah menunjukkan kerusakan permanen seperti itu lalu mengapa tradisi dan ideologi tetap mendukung dan membungkus rapat masalah ini dan membiarkannya tetap berlangsung sampai sekarang?

Dalam kasus-kasus kesehatan reproduksi, dalam konteks relasi gender, ideologi atau lebih tepatnya interpretasi atau pemahaman atau tafsiran terhadap ideologi telah sejak lama dianggap bertanggung jawab, karena digunakan sebagai alat legitimasi terhadap kelanggengan hubungan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Dalam relasi ini posisi perempuan ditempatkan sebagai obyek dalam proses bekerjanya elemen-elemen reproduksi, sementara laki-laki ada pada posisi subyek. Dengan demikian, posisi gender yang timpang ini tidak semata-mata karena perbedaan jenis kelamin tetapi juga karena tradisi, pemahaman cultural dan ideologi.

Dapat bertahannya interpretasi ideologi ini dalam mendukung kelanggengan relasi gender yang timpang dalam kasus-kasus kesehatan reproduksi, adalah karena ideologi selama ini memiliki lebel suci yang membuatnya menjadi tabu untuk dikritik. Selain itu ideologi juga memegang otoritas di wilayah domestik dimana permasalahan reproduksi dan seksualitas dianggap berada. Dengan dalih moralitas dan keseimbangan kosmik, ideologi menutup rapat wilayah ini, mencoba membukanya berarti berusaha melepaskan kemunafikan, penderitaan dan penindasan merajalela. Pemahaman status quo macam ini mengakibatkan kondisi yang terjadi dianggap memang sudah seharusnya demikian, walaupun terdapat kenyataan bahwa perempuan dan kesehatan reproduksi mereka mengalami represi, pemenjaraan, dan ketidakadilan perlakuan atas nama ideologi (Sarapung 1999).

Di beberapa wilayah di Indonesia sendiri yang penduduknya mayoritas memegang teguh ideologi Islam, memiliki keyakinan yang kuat terhadap khitan perempuan berdasarkan interpretasi ideologi ini, dan tidaklah mengherankan jika melihat sejarahnya. Kebiasaan ini dibawa oleh para penyebar agama Islam yang masuk ke Indonesia (Feillanrd 2001). Kondisi ini pada akhirnya membuat penganut Islam menganggap khitan perempuan adalah wajib, walau sebenarnya tidak ada dasar rujukan yang kuat di dalam Al-Quran dan Hadits (Muhammad 2001). Para ulama hanya merujuk pada dua mahzab besar yaitu mahzab Syafi’i dan mahzab Hanafi dan Hambali. Mahzab Syafi’i menetapkan hukum wajib untuk khitan perempuan, sementara mahzab Hanafi dan Hambali menetapkan hukum mubah (boleh untuk kehormatan). Dengan demikian menurut Muhammad (2001), khitan perempuan bukanlah perintah atau tuntutan agama Islam secara langsung, ini murni hasil interpretasi para ulama sejak dulu kala, hasil interpretasi yang tidak terlepas dari konteks sosial ketika posisi perempuan masih lemah dan menjadi subordinasi laki-laki, konteks sosial dimana pada saat segala macam cara dilakukan laki-laki untuk tetap mempertahankan posisinya yang dianggap lebih tinggi dibanding perempuan, dan segala macam komponen budaya yang ada dikondisikan agar perempuan tetap subordinat.

Dari paparan tersebut di atas terlihat bahwa tameng utama yang perlu dikuak terlebih dahulu jika ingin menghentikan model-model kekerasan terhadap perempuan--yang salah satunya melalui praktek khitan perempuan--dan memperjuangkan kesetaraan gender adalah tafsiran terhadap ideologi itu sendiri, sebuah usaha yang tidak mudah kecuali dengan pemaparan fakta yang jelas. Namun setelah tameng ini terbuka bukan berarti jalan menjadi mudah, karena dibaliknya kita akan berhadapan dengan tradisi yang harus direkonstruksi, sebuah usaha yang mungkin sama sulitnya dengan membuka tameng ideologi tadi. Dengan kerangka berpikir seperti ini maka sangat relevan dan menarik untuk tetap meneliti dan mengumpulkan fakta sebanyak mungkin, terutama di daerah-daerah dan komunitas-komunitas yang jauh dari pusat gerakan gender. Semakin banyak penelitian yang dilakukan di berbagai tempat akan membuat semakin banyak data yang terkumpul, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk memperkuat daya gebrak perempuan dalam usaha meminimalisasi dan menghilangkan ketimpangan-ketimpangan relasi gender yang ada. Dengan kata lain, kenyataan lapangan sangat perlu dipublikasikan mengingat bahwa masalah ini sangat sulit untuk berubah tanpa bukti, karena didukung oleh tradisi dan kepercayaan yang sudah berlangsung dan mengakar begitu lama.


Sumbersumber
Fauzi, Ahmad dkk (eds), 2001
Jender dan Kesehatan: Kumpulan Artikel 1998-2001, Jakarta. Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender dan Ford Foundation.

Feillanrd, Andree Dr. 2001
Pengantar dalam KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta. LkiS.

Gala, Burhanuddin, 2001
Berkubang Lumpur Merawat Alam: Pengembangan Institusi Sosial dalam Proses Konservasi Bakau di Tongke-tongke, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tesis S2, Pascasarjana program Studi Antropologi UI.

Muhammad, Husein KH, 2001
Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta. LkiS.

Musyarofah, Ristiani dkk, 2003
Khitan Perempuan, antara Tradisi dan Ajaran Agama, PSKK Universitas Gadjah Mada dan Ford Foundation.

Natsir, Lies Marcoes, 2003
Mempertanyakan Praktek Sunat di Indonesia, Kompas 24 Februari.

Priyadi, dr, SpK, 2003
‘Itunya’ Dipotong Agar Tak Selingkuh. Internet.

Rahman, Anita, 2001
Sunat Perempuan di Indonesia: Pengetahuan dan Sikap Para Toko Agama dalam Ahmad Fauzi dkk (eds), Jender dan Kesehatan: Kumpulan Artikel 1998-2001, Jakarta. Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender dan Ford Foundation.

Sarapung, Elga dkk (eds), 1999
Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta, Yayasan Kesejahteraan Rakyat dan The Ford Foundation.

Strauss C dan Naomi Q, 1997
A Cognitive Theory of Cultural Meaning, Cambridge, Cambridge University Press.

Suyanto, Bagong dkk (eds), 2003
Anak Perempuan, Korban Kekerasan Seksual, Ford Foundation dan Yayasan Adikarya IKAPI.

Utami, Andri Yoga dkk (ed), 2002
Ketika Anak Tak Bisa Lagi Memilih: Fenomena Anak yang Dilacurkan di Indonesia, Jakarta. ILO.
 

Crafting Institutions

Judul buku: Crafting Inst...

READMORE...

Perlukah Perempuan Berkhitan?

Perlukah perempuan berkhi...

READMORE...

PRA

PRA adalah salah satu pen...

READMORE...

Peoples of the border area

 Peoples of the bor...

READMORE...

MUDIK: Mulang Di Kampung

Mudik adalah fenomena yan...

READMORE...

Keberserahan Yang Keliru

Dunia pelayaran pada dek...

READMORE...

Pranoto Mongso

Indonesia, siapakah yang...

READMORE...

Semua Bermula dari Adaptasi

Judul: Rahasia Sukses Ske...

READMORE...

Pelihara Buku Anda

Buku, bagi sebagian kalan...

READMORE...

Karpet-karpet di mesjid

Memasuki sebuah mesjid at...

READMORE...

Pemanasan Global

Pemanasan global adalah ...

READMORE...

Effects of Cold Water

Serangan jantung dan kebi...

READMORE...

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.