Sistem Pengelolaan Fungsi SosialUntuk memahami sistem pengelolaan fungsi sosial dalam konteks PH... READMORE... |
Memetik, Memeram dan MenanamPerkembangan Pengetahuan Lokal Nelayan dalam Usaha Konservasi Ba... READMORE... |
Fungsi Sosial Pada PHPLKepentingan Fungsi Sosial Dalam Kerangka Hutan LestariDalam kera... READMORE... |
Social Forestry, Sebuah RefleksiSepuluh tahun sudah reformasi digulirkan di Indonesia yang menye... READMORE... |
| Keberserahan Yang Keliru |
|
SOLAS yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia pada Part A, Regulation 2 mendefenisikan bahwa A passenger ship is a ship which caries more than twelve passengers. Selanjunya, terhadap kapal penumpang tersebut harus dilakukan survey secara berkala, mulai dari permesinan hingga kelengkapan lainnya, termasuk life-saving appliance (SOLAS part B, regulation 7). Adalah ironi, di Negara kepulauan dengan transportasi laut sebagai sarana transportasi utama, kapal penumpang dengan kelengkapan dan kondisi teknis tidak laik laut diizinkan berlayar.Dalam skala internasional, sebagai upaya menekan jumlah kecelakaan dalam penyelenggaraan transportasi laut, International Maritime Organisation (IMO) melalui MSC/Circ.1023, 2002 telah menetapkan suatu sistem penilaian kecelakaan yang dikenal dengan Formal safety Assessment (FSA). Sistem ini berorientasi pada upaya mempersempit celah kemungkinan terjadinya keadaan bahaya melalui preventive approach. Sistem ini juga memberi ruang bagi upaya membantu, mendukung proses pembuatan dan penegakan peraturan keselamatan pelayaran. Dalam konteks tersebut di atas terlihat bahwa sebenarnya dari sisi regulasi, aturan yang ada telah cukup mumpuni untuk memprediksi dan menekan tingkat kecelakaan yang ada. Namun pada kenyataannya tataran ideal itu tidak tercapai, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi disebabkan karena kelalaian banyak pihak dan ketidaktegasan aparat menerapkan aturan yang ada. Aparatur pengelola pelabuhan, operator kapal dan lembaga pendidikan dan pelatihan pelayaran sebagai “supplier” utama sector ini merupakan stakeholder terpenting dalam upaya menegakkan serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan sehingga kondisi yang mengarah pada kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Fakta menunjukkan terdapat hubungan yang linear antara semakin rendahnya pengawasan dan penegakan peraturan keselamatan pelayaran dengan jumlah kecelakaan berikut resiko yang diakibatkannya. Hambatan sistem birokrasi, buruknya sikap mental penyelenggara layanan pelabuhan, serta rendahnya pengetahuan dan keterampilan ditengarai menjadi penghambat utama penegakan peraturan keselamatan pelayaran pada kapal penumpang. Selain itu dipandang perlu adanya amplifikasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai persfektif kecelakaan dan keselamatan transportasi laut. Dalam pandangan risk assessment, kecelakaan bukanlah takdir melainkan rentetan kelalaian atau kesalahan yang saling terkait, dapat diurukur dan dihindari. Dengan demikian terminology “takdir” pada kecelakaan transportasi laut seperti yang sering kita dengar dalam masyarkat kita adalah gambaran ketidakmengertian dan keberserahan yang keliru. |
Dunia pelayaran pada dekade terakhir terkesan terus dibebani sejumlah peraturan keselamatan baru. Keadaan ini memaksa aparatur pengelola pelabuhan dan operator kapal agar senantiasa melakukan penyesuaian sebagai bagian dari upaya manekan jumlah kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kehilangan harta dan bahkan pencemaran laut. Meskipun upaya mengurangi resiko kecelakaan selalu berdampak pada meningkatnya biaya, tetapi konsekuensi dari terjadinya kecelakaan akan jauh lebih besar. If you think safety is expensive, try an accident (O’neil, 2000).